MORATORIUM PNS DIBERLAKUKAN SECARA SELEKTIF
Pemerintah akhirnya secara resmi menetapkan penundaan sementara penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lebih dikenal dengan Moratorium selama 16 bulan yang dimulai pada tanggal 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Bersama oleh 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di kantor Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada tanggal 24 Agustus 2011. Continue reading