Untuk mempersiapkan penyelenggaraan program tugas belajar perlu dilakukan : Persiapan/perencanaan kebutuhan tugas belajar dan persyaratan peserta tugas belajar. |
PERSIAPAN / PERENCANAAN KEBUTUHAN TUGAS BELAJAR |
- Rencana kebutuhan tugas belajar mengacu kepada Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan secara Nasional yang mencakup kebutuhan Pusat, Provinsi, Kebupaten/Kota dan hendaknya disesuaikan dengan rencana kebutuhan sumber daya manusia dalam organisasi Dinas Kesehatan.
- Unit Utama dan Dinas Kesehatan Provinsi menyusun rencana kebutuhan tugas belajar dari unit kerja/programnya masing-masing dan dari organisasi profesi/LSM Kesehatan. program kebutuahan tugas belajar meliputi peminatan, jenjang dan jenis program studi, lama studi, institusi dan lokasi pendidikan, rencana penempatan kembali serta usulan biaya.
- Rencana kebutuhan tugas belajar tersebut menjadi usulan calon peserta tugas belajar disampaikan kepada Sekretaris Jendral Depkes cq. Tim Koordinasi Pelaksanaan Tugas Belajar (TKPTB) Depkes sesuai format lampiran 1.
|
PERSYARATAN TUGAS BELAJAR |
1. Peserta |
Calon peserta tugas belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: |
a. Persyaratan Umum |
- Bagi yang berstatus Pegawai negeri sipil Depkes, PNS Non Depkes (Pemda,BUMN, Dep.lain), TNI/Polri serta tenaga lainnya yang melakukan atau bekerja dalam upaya/sarana kesehatan, serta tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan masa bakti sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) ditunjuk atau ditugaskan oleh pejabat berwenang
- Masa Kerja
- Bagi PNS sekurang-kurangnya telah memiliki masa kerja 2 tahun setelah diterbitkan SK pengengkatan sebagai PNS.
- Bagi tenaga Non-Depkes supaya dikaitkan dengan kebutuhan program kesehatan
- Bersedia kembali ke organisasi asal atau organisasi yang titugaskan Depkes selama (2N) tahun dan sekurang-kurangnya
3 tahun yang dinyatakan dengan perjanjian.
- Batas usia maksimal
Program studi D-1 s/d D-III: 40 tahun
Program studi D-IV dan S-1: 45 tahun
Program studi S-2: 45 tahun
Program studi S-3: 50 tahun
Spesialis: sesuai dengan syarat institusi penyelenggara pendidikan
|
b. Persyaratan Khusus |
Latar belakang pendidikan yang sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh jenis program/institusi spendidikan.
|
c. Usia |
Batas usia maksimal adalah: |
– Program studi D-1 s/d D-III |
: 40 tahun |
– Program studi D-IV dan S-1 |
: 45 tahun |
– Program studi S-2 |
: 45 tahun |
– Program studi S-3 |
: 50 tahun |
– Spesialis |
: sesuai dengan syarat institusi
penyelenggara pendidikan |
|
2. Pilihan Program Studi |
Tim Koordinasi Pelaksanaan Tugas Belajar Depkes secara berkala menyiapkan dan mengirimkan informasi tentang jenis program studi, peminatan yang dapat dipilih beserta tempat studi yang tersedia, yang disampaikan kepada Unit Utama dan Dinas Kesehatan Provinsi. Pimpinan masing-masing unit meneruskan informasi tersebut ke unit kerja dilingkungannya termasuk organisasi profesi dan LSM Kesehatan.
Pilihan studi ke Luar Negeri diutamakan bagi program studi yang di Indonesia tidak ada atau ada akan tetapi dari segi kualitas belum memenuhi standar.
|
3. Dokumen Pendukung |
- Fotokopi Surat Keputusan PNS
- Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir
Bagi Non PNS diganti dengan Surat Keterangan dari Depkes/Dinas Kesehatan Provinsi bahwa keahlian yang bersangkutan sangat diperlukan untuk program kesehatan
- Daftar Riwayat Hidup
- Fotokopy ijazah terakhir dan daftar nilai (transkrip)
- Surat keterangan/pernyataan dari Pimpinan Unit Organisasi tentang rencana penempatan selesai pendidikan. Bagi pegawai Daerah (Pemda) dilengkapi dengan surat persetujuan mengikuti pendidikan dari Gubernur atau Bupati/walikota
- Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari calon bersedia kembali ke unit Organisasi yang diprogramkan oleh Depkes setelah selesai pendidikan.
- Surat keterangan kemampuan berbahasa asing sesuai yang dipersyaratkan institusi penyelenggara pendidikan.
Bagi peserta tugas belajar Luar Negeri, harus melengkapi dokumen dalam bahasa Inggris:
- University transcript
- Grade Point average (GPA)
- TOEFL atau IELTS
- Curriculum Vitae
- Field of Interest
- Preliminary study proposal
- Health Examination
(Semua bentuk fotokopi harus dilegalisir berwenang)
Dokumen yang perlu dikirim ke TKPTB adalah nomor d, e, f, g, sedangkan lainnya ke Unit Utama Depkes/Dinas Kesehatan Provinsi. |
KETENTUAN LAIN |
- Peserta tugas belajar tidak diperkenankan pindah peminatan atau iknstitusi pendidikan yang telah ditetapkan.
- Biaya untuk kursus bahasa inggris dan biaya untuk persiapan keberangkatan lainnya, bila tidak tersedia akan menjadi tanggung jawab peserta tugas belajar.
- Peserta tugas belajar yang diterima kemudian mengundurkan diri tanpa alas an yang dapat dipertanggung jawabkan akan dikenakan sanksi berupa mengganti biaya yang dikeluarkan ditambah dengan jumlah 100%.
- Peserta yang tersebut pada butir 3 diatas, baru dapat diusulkan kembali 3 (tiga) tahun kemudian melalui prosedur yang awal.
- Ketentuan-ketentuan bagi penerima bantuan Pendidikan Dokter Spesialis sebagai berikut:
- Peserta tugas belajar dalam rangka pendidikan dokter spesialis, lama penugasannya dikaitkan dengan lamanya menerima bantuan biaya pendidikan dan penempatan kembali sesuai dengan perjanjian (Kepmenkes RI Nomor: 1207.A/MENKES?SK/VII/2000 tanggal 16 Agustus 2000, Pasal 13)
- Peserta program pendidikan dokter spesialis mengembalikan 10 (sepuluh) kali dari jumlah biaya bantuan apabila:
- Pindah diluar 7 (tujuh) bidang pendidikan yang ditentukan
- Berhenti bukan atas pertimbangan akademis
- Menolak secara sepihak bantuan biaya pendidikan.
- Peserta program pendidikan dokter spesialis yang telah lulus tetapi tidak melaksanakan tugas, harus mengembalikan bantuan pendidikan sebanyak 20 (dua puluh) kali dari bantuan biaya pendidikan.
- Apabila peserta program pendidikan dokter spesialis tidak melaksanakan pengembalian biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada butir b dan c akan diambil tindakan sebagai berikut:
- Diberhentikan sebagai PNS
- Dicabut atau tidak diberikan izin praktek atau,
- Dilaporkan ke badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) untuk dilakukan penagihan sesuai peraturan yang berlaku.
|
Tatalaksana pencalonan peserta tugas belajar dalam negeri dan luar negeri mengikuti tata alur yang dilaksanakan secara bertingkat sebagai berikut: |
A. CALON PESERTA TUGAS BELAJAR |
Calon peserta tugas belajar mengajukan permohonan kepada pimpinan unit organisasi tempat bekerja melalui atasan langsung dengan melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan pada Bab. III tentang persyaratan umujm dan persyaratan khusus serat dokumen penunjang yang diperlukan dan disesuaikan pula dengan informasi yang terakhir unit organisasi masing-masing.
|
B. UNIT ORGANISASI/DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA |
- Pimpinan unit organisasi tempat calon peserta tugas belajar bekerja mempertimbangkan permohonan calon peserta tugas belajar sesuai dengan kebutuhan program ataupun pengambangan karier.
- Pimpinan Unit Organisasi mengajukan usulan calon peserta tugas belajar ke:
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, bagi unit organisasi dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Dinas Kesehatan Provinsi, bagi unit organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi.
- Unit Utama Depkes (Eselon I Depkes), bagi UPT Depkes Pusat yang berada diwilayah/daerah Provinsi/Kota.
- Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota melakukan seleksi administrasi terhadap usulan calon peserta tugas belajar dengan memperhatikan hal-hal seperti pada Bab II dan Bab III dan rencana penempatan kembali serta alokasi pendanaan yang ada bagi kab/Kota yang mempunyai sumber dana proyek dan sumber dana lain.
- Mengajukan usulan peserta tugas belajar yang lulus seleksi administrasi secara kolektif si Dinas Kesehatan Provinsi.
|
C. UNIT UTAMA DEPKES/DINASKESEHATAN PROVINSI |
- Pencalonan tugas belajar Dalam Negeri
- Menyebar luaskan informasi tentag tatalaksana Pencalonan Tugas Belajar kepada unit kerja atau wilayah kerjanya yang selanjutnya disebar luaskan kepada seluruh calon perserta tugas belajar.
- Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan institusi penyelenggara pendidikan mengenai informasi pendidikan, waktu pelaksanaan pendaftaran dan pelaksanaan seleksi akademik serta persyaratan akademik lainnya.
- menerima usulan calon dari PimpinanUnit Kerja/Organisasi tempat bekerja di lingkungan/wilayah kerjanya yang dilengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk pencalonan seperti butir A.
- Melakukan seleksi administrasi pada calon yahg bekerja di lingkungannya.
- Dalam melakukan seleksi administrasi terhadap usulan peserta tugas belajar, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Kesesuaian program studi dan peminatan yang dipilih dengan kebutuhan dan rencana pengembangan program pada unit organisasi di wilayahnya
- Kesesuaian antara peningkatan kemampuan calon tugas belajar dengan tugas yang telah diprogramkan atau dipersiapkan setelah selesai pendidikan.
- Kesesuaian kualifikasi, pengalaman dan prestasi kerja yang dimiliki calon tugas belajar dengan persyaratan yang ditetapkan
- Mengajukan usulan calon peserta tugas belajar yang telah lulus seleksi administrasi secara kolektif ke Tim Koordinasi Pelaksanaan Tugas Belajar (TKPTB) Depkes dengan format lampiran 1.1 atau lampiran 1.2 dan daftar nama calon tersebut disusun berdasarkan prioritas, disertai dengan berkas masing-masing calon sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah terakhir dan daftar nilai (transkrip) yang telah dilegalisasi
- Surat keterangan /pernyataan dari Pimpinan Unit organisasi tentang rencana penempatan setelah selesai pendidikan. Bagi pegawai daerah (Pemda) dilengkapi dengan surat persetujuan mengikuti pendidikan dari Gubernur atau Bupati/Walikota.
- Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari calon tugas belajar bersedia kembali ke Unit Organisasi asal atau Unit organisasi yang diprogramkan oleh Depkes setelah selesai pendidikan.
- Untuk tugas belajar di institusi pendidikan Dalam negeri yang mempersyaratkan kemampuan berbahasa Inggris, calon tugas belajar harus juga melengkapi berkasnya dengan keterangan hasil TOEFL yang bersangkutan.
Tembusan (tanpa lampiran berkas) dikirim ke institusi penyelenggara pendidikan dan ke penyandang dana
- Meneruskan informasi peserta yang diterima dati TKPTB kepada calon peserta tugas belajar tentang peserta yang lulus seleksi dan berhak untuk mengikuti seleksi akademik pada institusi pendidikan yang ditetapkan.
- Menyampaikan informasi kepada calon peserta tugas belajar yang lulus seleksi administrasi bahwa yang bersangkutan sudah mendaftar ke masing-masing institusi pendidikan yang dituju.
- Menerima fotokopy pendafdtaran dari calon peserta tugas belajar sebagai informasi bahwa yang bersangkutan sudah mendaftar di institusi pendidikan yang dituju
- Menerima informasi tentang calon tugas belajar yang lulus seleksi akademik dari institusi penyelenggara pendidikan
- Mengirimkan daftar nama calon tugas belajar yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik, baik yang sudah atau belum mendapat alokasi dana tugas belajar, ke TKPTB Depkes sesegera mungkin setelah pengumuman kelulusan untuk proses selanjutnya di TKPTB.
Tembusan dikirim ke penyandang dana.
- Pencalonan tugas belajar Luar Negeri
- Menyebarluaskan informasi tentang tatalaksana Pencalonan Tugas Belajar Luar Negeri kepada unit kerja di lingkungan atau wilayah kerja yang selanjutnya disebar luaskan kepada seluruh calon peserta tugas belajar.
- Melakukan konsultasi dengan institusi penyelenggara pendidikan Luar Negeri mengenai informasi pendidikan waktu pelaksanaan pendaftaran dan persyaratan akademik lainnya.
- Menerima usulan calon dari Pimpinan Unit Kerja/Organisasi tempat kerja di lingkungan/wilayah kerjanya yang dilengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk pencalonan seperti butir A
- Melakukan seleksi administrasi pada calon yang bekerja di lingkungannya. Dalam melakukan seleksi administrasi terhadap usulan peserta tugas belajar, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Kesesuaian program studi dan peminatan yang dipilih dengan kebutuhan dan rencana pengembangan program pada unit organisasi di wilayahnya.
- Kesesuaian antara peningkatan kemampuan calon tugas belajar dengan tugas yang telah diprogramkan atau disiapka setelah selesai pendidikan (redeployment).
- Kesesuaian kualifikasi, pengalaman dan prestasi kerja yang dimiliki calon tugas belajar dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Rencana pendanaannya swadana atau sponsor.
- Mengajukan usulan calon peserta tugas belajar yang telah lulus seleksi administrasi secara kolektif ke Tim Koordinasi Pelaksanaan Tugas Belajar (TKPTB) Depkes dengan format lampiran 1 dan daftar nama calon tersebut disusun berdasarkan prioritas, disertai dengan berkas masing-masing calon sebagai berikut :
- Fotokopi ijazah terakhir dan daftar nilai (transkrip) yang telah dilegalisasi.
- Surat keterangan/pernyataan dari Pimpinan Unit Organisasi tentang rencana penempatan seteah selesai pendidikan. Bagi pegawai daerah (Pemda) dilengkapi dengan surat persetujuan mengikuti pendidikan dari Gubernur atau Bupati /Walikota.
- Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari calon tugas belajar bersedia kembali ke Unit Organisasi asal atau unit organisasi yang diprogramkan oleh Depkes setelah selesai pendidikan.
- Surat keterangan kemampuan berbahasa asing yang dipersyaratkan institusi penyelenggara pendidikan Luar Negeri.
- Meneruskan berkas pendaftaran ke penyandang dana tugas belajar untuk diprses pendaftarannya di institusi penyelenggara pendidikan Luar Negeri. Dokumen pendaftaran tersebut adalah formulir lamaran/pendaftaran (aplication form) yang diisi lengkap oleh calon tugas belajar dalam bahasa Inggris dan dilampiri dengan dokumen penunjang seperti pada Baba III.
- Menerima tembusan surat pendaftaran calon tugas belajar Luar Negeri di institusi pendidikan yang dituju dari penyandang dana tugas belajar.
- Menerima informasi tentang calon tugas belajar yang diterima dari institusi pendidikan Luar Negeri dari penyandang dana tugas belajar.
|
D. TIM KOORDINASI TUGAS BELAJAR (TKPTB) DEPKES |
- Pencalonan Tugas Belajar Dalam Negeri
- menerima usulan secara kolektif calon peserta tubel yang dinyatakan lulus administrasi beserta berkas yang diperlukan sesuai butir C.1.f dan format lampiran 1a dan 1b dari Unit Utama Depkes dan Dinas Kesehatan Propinsi.
- Melakukan ekapitulasi calon peserta tugas belajar yang lulus seleksi administrasi dari Unit Utama dan Dinas Kesehatan Provinsi dan dikelompokkan sesuai program studinya.
- Melakukan penyesuaian terhadap
1. Pemanfaatan sumber dana
2. Penyebaran program pendidikan
3. peminatan program studi yang dipilih
4. Kapasitas institusi penyelenggara pendidikan, &
5. Rencana penempatan kembali setelah selesai pendidikan.
- Mengirimkan daftar nama calon peserat tugas belajar yang berhak mengikuti akademik dan jadwal pendaftaran serta seleksi dari masing-masing institusi penyelenggara pendidikan ke Unit Utama Depkes dan Dinas Kesehatan Provinsi.
- Menerima daftar nama calon pesrta tugas belajar yang lulus seleksi akademik secara kolektif dari institusi penyelenggara pendidikan.
- Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan institusi penyelenggara pendidikan, instansi terkait dengan tugas belajar dan penyandang dana.
- Mengajukan usulan nama calon peserta tugas belajar yang lulus seleksi administrasi dan seleksi akademik ke Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Depkes berdasarkan kesesuaian dengan rencana pengembangan tenaga kesehatan yang telah ditetapkan dan terhadap sumber dana yang tersedia.
- Mempersiapkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan tersebut kepada Pimpinan Unit Utama Depkes serta Ka Dinas Kesehatan Provinsi untuk diteruskan kepada peserta tugas belajar yang bersangkutan.
- Pemberitahuan dilengkapi informasi dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta.
- Pencalonan Tugas Belajar Luar Negeri
- Menerima usulan secara kolektif calon peserta tubel Luar Negeri yang dinyatakan lulus administrasi beserta berkas yang diperlukan sesuai butir C.1e dan format lampiran 1 dari UnitUtama Depkes serta Dinas kesehatan Provinsi.
- Melakukan rekapitulasi calon peserta tugas belajar Luar Negeri yang lulus seleksi administrasi dari Unit Utama Depkes serta Dians Kesehatan Provinsi dan dikelompokkan sesuai program studinya.
- Melakukan penyesuaian terhadap:
1. Pemanfaatan sumber dana
2. Penyebaran program pendidikan
3. Peminatan program studi
4. Kapasitas institusi penyelenggara pendidikan dan,
5. Rencana penempata kembali setelah selesai pendidikan.
- Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan institusi penyelenggara pendidikan Luar Negeri, instansi terkait dengan tugas belajar dan penyandang dana.
- Menerima tembusan surat pendaftaran calon tugas belajar Luar Negeri di institusi pendidikan yang dituju dari penyandang dana tugas belajar.
- Khusus bagi calon belajar yang menggunakan dana Bnatuan kerjasama Tekhnik atau Hibah (Grant), diatur mekanisme sebagai berikut:
- Menerima formulir aplication form yang telah diisi calon tugas belajar dan kelengkapanya seperti butir c.2.f
- Menyampaikan formulir dan kelengkapan tersbeut di Biro Umum dan Humas / Bagian tata Usaha Depkes untuk proses mendapatkan persetujuan dari Biro KTLN Setkab dan untuk proses pemberangkatannya.
- Menerima informasi tentang calon tugas belajar yang diterima di institusi pendidika Luar Negeri dari penyandang dana tugas belajar.
- Mempersiapkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan peserta tugas belajar Luar Negeri dan segera memberitahukan hasil penetapan tersebut kepada Pimpinan Unit Utama Depkes serta Ka Dinas Provinsi untuk diteruskan kepada peserat tugas belajar yang bersangkutan.
- Pemberitahuan dilengkapi informasi dan ketentuan-ketentuan yag harus dipenuhi oleh peserta.
- Menyampaikan penetapan calon tugas belajar Luar Negeri ke Biro Umum minat Bagian TU-HLN untuk proses keberangkatan.
|
E. SUMBER PEMBIAYAAN |
Sumber pembiayaan tugas belajar diperoleh dari: |
- APBN di Departeen Kesehatan
- Pinjaman Luar Negeri yaitu Proyek-proyek Pinjaman Luar Negeri yang disalurkan melalui Departeme Kesehatan (HP-IV, HP-V, ADB-III, GAKY, ICDC, FHN-ADB IV, S3CB, PHP, DHS dan sebagainya)
- Bantuan kerjasama Kerjasama Tekhnik Luar Negeri atau Hibah (Grant) yaitu perwakilan Pemerintah Negara Donor atau Perwakilan Organisasi Internasional dii Indonesia yang disalurkan melalui Depkes (WHO, SEAMIC, Colombo Plan, Setjen ASEAN, UNDP, USAID, AUS-AID, JICA, CIDA, NUFFIC, DAAD, BADC, CIUF, MONBUSHO, SASAKAWA, fulbright dan sebagainya).
|
1. Pencalonan Tugas Belajar Dalam Negeri |
- Memberikan informasi kepada TKTB tentang alokasi dana tuas belajar dengan tembusan kepada Unit Utama Depkes / Dinas Kesehatan Provinsi.
- Menerima tembusan usulan calon tugas belajar yang telah lulus seleksi administrasi dari Unit Utama Depkes / Dinas Kesehatan Provinsi.
- Menerima daftar calon yang lulus seleksi akademik dari TKPTB dan melakukan penyesuaian daftar calon sesuai dengan alokasi dana dan kriteria program/proyek masing-masing.
- Melakukan proses untuk mendapatkan dana tugas belajar ke Bappenas dan Badan-badan Sponsor Dana yang bersangkutan.
- Menginformasikan kepada TKPTB daftar calon yang akan diberikan dana tugas belajar.
- Melakukan proses pencairan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan peserta tugas belajar.
|
2. Pencalonan tugas Belajar Luar Negeri |
2.1 Tugas belajar dengan menggunakan Dana Pinjaman Luar Negeri |
- Memberikan informasi kepada TKPTB tentang alokasi dana tugas belajar Luar Negeri dan kriteria calon yang bisa mendapatkan dana tugas Luar Negeri dengan tembusan kepada Unit Utama / Dinas Kesehatan Propinsi.
- menerima tembusan usulan calon tugas belajar yang telah lulus seleksi administrasi dari Unit Utama / Dinas Kesehatan Provinsi yang dilengkapi dengan dokumen pendaftaran seperti C.2.f
- Melakukan pendaftaran ke Institusi penyelenggara pendidikan Luar Negeri sesuai dengan program studi, jenjang dan peminatannya dengan melengkapi “financial guarantee letter” dan membayar “regstration fee” sesuai yang telah ditentukan.
Tembusan dikirim kepada Unit Utama Depkes / Dinas Kesehatan Provinsi dan TKPTB.
- Menerima informasi dari institusi penyelenggara pendidikan Luar Negeri tentang diterimanya calon tugas belajar.
- Menyampaikan informasi kepada Unit Utama Depkes / Dinas Kesehatan Provinsi tentang calon tugas belajar yang diterima di institusi penyelenggara pendidikan Luar Negeri.
- Melakukan proses untuk mendapatkan dana tugas belajar Luar Negeri ke Bappenas dan Badan-badan Sponsor Dana yang bersangkutan (World Bank, Asian Developmen Bank, OECF dan sebagainya).
- Melakukan proses pencairan dana sesuai dengan peratuan yang berlaku mengacu pada Suart Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan peserta tugas belajar.
|
2.2 Tugas belajar dengan menggunakan Dana bantuan kerjasama Tehnik
atau hibah (Grant) |
- menyampaikan tawaran tugas belajar kepada Pemerintah Indonesia melalui Biro kerjasama Tehnik Luar Negeri Sekretariat Kabinet. Setelah tawaran tersebut diteliti, Biro KTLN menyempaikan ke Sekretaris Jendreral Depkes cq,. Biro Umum dan Humas dan selanjutnya disampaikan ke TKPTB untuk diinformasikan ke Unit Utama Depkes / Dinas Kesehatan Provinsi.
- Menerima calon tugas belajar yang telah diadakan penelitian dan persetujuan oleh Biro KTLN Setkab.
- Melakukan seleksi terhadap calon tugas belajar yang diajukan oleh Biro KTLN Setkab.
- Menyampaikan kepada Biro KTLN Setkab tentang persetujuan keberangkatan oleh Biro KTLN Setkab tentang persetujuan keberangkatan calon tugas belajar guna mengikuti pendidikan di Luar Negeri.
- Menerima Surat Keputusan Pemerintah Indonesia yang di terbitkan oleh biro KTLN Setkab tentang persetujuan keberangkatan calon tugas belajar guna mengikuti pendidikan di Luar Negeri
- Melakukan proses keberangkatan calon tugas belajar untuk mengikuti pendidikan ke Luar Negeri.
|
Hi, there!..7ede14e184d0a37be711afc24182f1f2
salam, saya suka dengan ulasan dan gaya penulisan anda, edukatif dan sangat menambah kasanah dunia pendidikan, semoga saya bisa mencontoh anda dalam memberikan pemikiran dan saran bagi sesama, semoga sukses selalu.
@ beasiswa 2010 Indonesia.
saya ingin mendapatkan tugas belajar bagaimana caranya?
Saya ingin melanjut ke sarjana keperawatan.
ada bbrp hal yang akan saya tanyakan dan saya komentari:
1. sosialisasi tentang tugas belajar mohon lebih diintensifkan krn utk tubel th 2008 kami di malang tdk pernah dapat kabar shg tdk ada yg mendaftar
2. utk tugas belajar spesialis periode berikutnya kapan?
3.Saya pingin mendaftar tubel spesialis dalam bidang kardiologi, mohon penjelasan.
4. saya senang dgn adanya program tubel spesialis ini shg dpt membantu dokter umum yg mau melanjutkan pendidikan spesialis tapi terbentur biaya ratusan juta rupiah.
ada beberapa hal yang kami tanyakan:
1. Apakah ada program tugas belajar untuk S2 gizi tahun 2008?
2. Saya sudah diterima di S2 Gizi UNS Surakarta dan saya bekerja di Dinkes Ngawi Jatim apakah ada kemungkinan mendapat beasiswa?
terimakasih atas perhatianya
mohon info tubel tahun 2009 apakah harus menunggu 2 tahun dari kenanaikan pangkat terakhir? apakah bukan 2 tahun dari PNS?
thanks infonya, ijin menyebar luaskan.
saya ingin mengembangkan ketrampilan dibidang kesehataan lingkungan, saya sekaran berijazah D 4 Kesling, Kemana saya harus mengikuti pendidikan S2 Kesling atau yang sesuai. trims
mas amrullah,skrg ada buka s2 bbrp jurusan di poltekkes semarang kerjasama dg undip,,,coba aja cari info lagi,,sbb saya dpt info tahun 2012 ini bulan maret sudah mulai pendidikan nya dg jumlah mhs sktr 90 an org,,,mksh
saya juga lagi cari info tubel buat s2 keperawatan kritis,,,klo ada keperawatan anestesi lebih bagus,,mohon info bagi siapa saja yg tau,,trim’s
bagi yang berminat mengikuti tubel kesh, coba buka website BPPSDMK, sudah 1minggu, ada pengumuman tubel bagi PNS
mohon Informasi tentang calon TUBEL 2009…..dan mohon di tampilkan Daftar calon Tubel 2009…
mohon informasi calon tubel 2009
saya skg sedang kuliah S2 IKM UGM minat MKO,saya ingin mengajukan tubel untuk tahun 2009,apakah masih bisa????sebagai info,saya adalah PNS RSD lahat Sumsel
mohon informasi tubel 2009
mohon informasi tugas belajar
2009
Saya perawat gigi lulusan poltekes Semarang ingin melanjutkan ke d4 komunitas,mohon informasi Tugas belajar 2009,Sbg info,sy PNS di Pusk.Keling I Jepara,Matur nuwun
Mohon informasi tubel untuk kesling tahun 2009,
terima kasih sebelumnya.
Saya Staf BPFK Medan, dengan dasar pendidikan masuk PNS D3 Fisika Instrumentasi dan tahun ini (2009) dan masa kerja aktip 4 tahun,saya mengajukan tugas belajar dengan program studi yang saya tuju adalah S1 Fisika Medik di FMIPA Universitas Sumatera Utara Medan adapun prodi tersebut baru berjalan 2 tahun ajaran dan tahun ini masuk TA ke 3, yang saya ingin tanyakan adalah apakah kemungkinan tugas belajar saya dapat diterima oleh Depkes dan apakah hanya universitas yang telah melakukan kerjasama dengan Depkes saja yang bisa dibuat tempat untuk tugas belajar
Mohon informasi tugas belajar S2 FETP UGM tahun 2009. Trimakasih
ada beberapa hal yg sy tanyakan:
@ universitas apa saja yg bisa di tuju bagi calon tugas belajar?
@ sosialisasi tugas belajar jarang bahkan tidak ada di tempat sy bekerja(RSUD KOTA TANJUNGPINANG).
@kapan diadakan nya seleksi tugas belajar periode berikut nya?
@saya sudah bekerja 5 th :honor dr th 2004,cpns th 2006,pns th 2007.apakah sy bisa mengajukan tugas belajar?menurut syarat dr depkes 2 th pns.
saya bidan d3 tamatan poltekkes padang ingin melanjutkan pendidikan ke s1 Kebidanan, mohon informasi tugas belajar 2009, saya pns di puskesmas KTK Kota Solok Sumatera barat. terima kasih
Mohon informasinya, kapan pengumuman hasil test tubel january 2009?
Kalau sudah keluar, dimana saya bisa lihat nama-nama penerima untuk provinsi sumatera utara?
Terima kasih atas bantuannya.
Salam
Novianti
saya pernah mendapat dana tubel PSDK Jabar tahun 2003, lulus tahun 2005, kapan saya dapat mengajukan kembali tubel ?
untuk dana tubel tahun 2009 ke S2 biasanya pada bulan apa? mohon informasinya….
apakag perawat gigi dari lulusan SPRG ada formasi tugas belajar?terima kasih
Saya sudah lulus seleksi dan diterima di Pascasarjana IKM UGM dengan peminatan SIMKES (Sistem Informasi Manajemen Kesehatan) , Tahun Akademik 2009 / 2010, asal/unit kerja RSUD Majene Prov.Sulbar
Pertanyaan saya Apakah ada Beasiswa Tugas Belajar untuk jurusan saya dan kalau ada bagaimana carax untuk memperoleh beasiswa tersebut.
Mohon Info Tubel 2009 Untuk Formasi S1 Analis, tq
saya CPNS ingin melanjutkan studi kejenjang D4 kebidanan, kira2 apa saja syaratnya dan apa boleh saya mengajukan tugas belajar sementara saya masih berstatus CPNS??
terimakasi
mohon informasi untuk tugas belajar diploma 4 keperawatan untuk semua jurusan..
Mohon informasi untuk tugas belajar 2010 S1 kesehatan masyarakat,,,klo saya pns di RSUD BOLMONG jurusan D3 Radiologi..thx b4.
Mohon informasi untuk tugas belajar 2010 progam D4 gizi,tks
mohon info ttg pendaftaran program FETP dan syarat2 nya, tks
terima kasih karena telah ada sosialisasi dari dinkes tentang tubel di instansi tempat sy bekerja. cuma ada beberapa hal yg masih sy pertanyakan:
@kenapa syarat tubel th 2010 yg barusan di informasikan berbeda dengan syarat tubel yg sy baca di internet.yaitu : masa kerja pns calon tubel yg di informasikan di tempat sy bekerja minimal 5 th…..sedangkan syarat masa kerja yg sy baca di internet minimal 2 th masa kerja….knp????
@apakah tiap th ada tubel dr dinkes?
tolong donk berikan informasi yg jelas
terima kasih
bang, apa sudah ada pemberitahuan tubel buat 2010? terutama saya dipuskesmas?
tentang syarat yg 5th masa kerja itu ga bener, tahun kemaren temen saya masih CPNS juga bisa masuk.tks
tolong informasinya ya
tolong dimana saya bisa cari informasi tubel bapenas yang tepat, soalnya saya dipuskesmas kelurahan selalu ketinggalan info.tks
ass,pa tolong di bantu gmn caranya supaya saya bisa tubel,terus minta no hp bapa.trims
mohon info….adakah beasiswa utk S2 thn 2010 sy mau kuliah s2 ke FETP UGM….
Saya PNS di Lingkungan RSUD Sukadana Kab. Lampung Timur, Lampung.Dengan basic pendidikan D III Kebidanan dan meneruskan pendidikan SI Kesehatan Masyarakat dengan peminatan Kesehatan Reproduksi dan saya berminat meneruskan S2 Kesehatan Masyarakat.Mohon informasi Tugas Belajar tahun 2010-2011.
Terima kasih
Selamat Siang, saya CPNS Depsos Ri, sebagai perawat, kalau saya akan melanjutkan S.KM atau SKEP, bagaimana caranya mengajukan tugas belajar. mksh
Sebagai seorang tenaga kesmas, saya berkeinginan untuk memperdalam ilmu tentang kesmas dengan jalur tugas belajar. Untuk itu kiranya dapat diinformasikan mengenai prosedur dan peluang dana tugas belajar serta dari mana kiranya info iru dapat diakses.
Saya ingin mendapat bantuan tubel ke jenjang S2 peminatan KIA. TA 2010/2011, ke manakah saya mencari info yg dpt dipercaya krn slm ini tdk pernah menerima info ttg bantuan tubel (hanya buat org2 ttt saja), apakah dpt lgsg berkoresponden dg alamat TKPTB Depkes??? mohon sarannya….skrg sy bertugas di Dinkes Kota Banjarmasin Kalsel bidang Kesehatan Keluarga Seksi Kesehatan Ibu & Lansia, kebetulan di tempat sy bertugas belum ada yg berlatar belakang pddkn MKIA, oh ya sy basic D III Kebidanan, S1 Kesmas….sy sgt berharap mdpt bantuan tubel tsb, trims klu mau membalas email sy ini….(ini sdh kesekian kali……)
Ayo semangat dik Titin, saya tau anda adalah orang yang berpikiran ke depan, energik dan dinamis, jangan putus asa ya. Salam dari AH di Mtp.
Saya PNS di Dinkes Kab. Bondowoso S1 Teknik Lingkungan, ingin melanjutkan S2 melalui tugas belajar. Dimana saya bisa memperoleh informasi yang lengkap?
Saya PNS yg bertugas di RSD Demang Sepulau raya Lampung Tengah n berniat melanjutkan ke pasca sarjana Manajemen RS di UI dan saya membutuhkan informasi tentang dana tubel.mohon bantuannya…trimaksih
saya bekerja di poli gigi rsud maumere-NTT sebagai tekniker gigi ,mau melanjutkan kuliah S1 kesehatan gigi,mohon info besiswa bagi program S1
setahu saya sih … jatah tubel itu untuk yang dekat, yang nurut, yang cs, yang konco, yang sodara … kapan berubah?
kyknya gk terlalu bener…soalx q br ikut tubel,tp q gk nurut,gk sodara,gk konco,apalagi deket alias prent gt…..smua itu tergantung nasib
Iya ya?tp gmna cranya fren?tlg bg2 infox..
salam, saya PNS di RSUD Ende – NTT dgn basic pendidikan D IV Bidan.
saya berniat melanjutkan pendidikan ke pasca sarjana melalui program tugas belajar untuk periode 2011/2012. mohon infonya tentang tugas belajar.
yang kedua, saya ingin bertanya untuk rekan2 bidan saya di Ende 90% latar belakang pendidikanya D I. Apakah ada program tugas belajar untuk bisa melanjutkan ke jenjang D III kebidanan. bila ada ke mana kami bisa mendapat info yang lengkap n mendaftar. Trm ksh.
Saya Dosen diPoltekkes Denpasar. Tahun ini (2010) dapat Tubel S2.Saya ngambil peminatan Mikrobiologi di UNUD Bali. Jadwal perkuliahan saya tidak mengganggu jam kerja/jam ngajar saya di poltekes(jadwal kuliah sore -malam).Saya pribadi masih bisa menjalankan tugas sebagai dosen dan kebetulan skil saya dibutuhkan untuk ngajar MK mikrobiologi dan tenaga saya dibutuhkan juga diadministrasi pendidikan
Pertanyaan Saya: 1.Apakah jabatan dosen saya diputus/diberhentikan sementara selama tubel dan apakah saya dibebaskan tugas dari kgt administrasi.2.Apakah adasurat edaran tentang revisi ttg Tubel dosen dilingkungan depkes di terkait diputuskan /diberhentikan sementara jabatan dosen slm tubel .
Saya petugas Dinas Kesehatan Kota Semarang. Lulus DIII APK ( sekarang AKL) sejak th 1994 bertugas di Dinkes Kt Smg bidang Kesehatan Lingkungan sampai sekarang. th 2001 Tubel S1 FKM UNDIP. Utk th 2010/2011 apa ada TUBEL S2 Kesehatan Masyarakat DN? Mhn info – SALAM SEHAT – SELAMAT PAGI INDONESIA
Salam sehat buat Pak Wahyoto, SKM.Untuk informamasi TB – DN akan dilaksanakan di Universitas Petarukan ( Pasca Kecelakaan Kereta Api ) jurusan Sanitasi Rel Kereta Api yang dapat memberikan sinyal anti kecelakaan. Lama program studi selama seribu hari, dengan materi inti tahlilan. Silahkan untuk mendaftarkan diri anda, bye… (Sutrisno, Grobogan)
Mohon info utk tugas belajar S2 farmasi klinik utk 2011.Saya apoteker pns di dinas kesehatan banjarmasin.Mengingat terbatasnya SDM farmasi klinik di daerah saya,mk sy sgt berharap bs mendapatkan kesempatan utk tugas belajar.terimakasih atas infonya.
saya seorang cpns dipuskesmas kecamatan pulau pulau batu,saya ingin mengikuti tubel prodi SKM sementara saya lulusan D III farmasi.apakah bisa?
saya d3 akper depkes 2000, saya 9 tahun di swasta sekarang cpns. apakah bisa ikut tubel?bagaimana caranya?mohon informasinya.
saya seorang bidan pns di RSUD KELET PEMPROV JATENG,mohon info tentang tugas belajar s1 kebidanan. terima kasih sebelumnya.
mohon informasi tubel d4 analis kesehatan
Boleh langsung ditanyakan ke Pusat Perencanaan dan Pemberdayagunaan SDM Kesehatan Jl. HangJebat Jakarta.
Mohon informasi.tubel untuk D4 kebidanan klinik th 2010.sy seorang PNS D.kab kudus,Jawa Tengah.
terimakasih……
mohon informasi tubel untuk S1 keperawatan th 2011, saya adalah pns di kab jember dengan masa kerja 5 th. maturnuwun
saya senang membaca rubrik ini dan mudah-mudahan seperti kami yg ada di daerah terjauh seperti kabupaten nias selatan lebih diprioritaskan apabila kami ikut mendaftar dalam tubel ini.trimakasih banyak
saya mahasiswi DIV PROMKES TASIKMALAYA mndpat beasiswa tubel dari pusrengun tahun 2010-2011, saya ingin menanyakan kapan dana tubel kami dicairkan? mohon infonya.
aslm.sy pns dpuskesmas jambi,mhn informasi beasiswa dr depkes utk prgrm peminatan s1 bidan komunitas dFKM UI utk th 2011
Mhn informasi tubel utk program peminatan DIV / S1 keperawatan gigi utk th 2011.
apakah ada beasiswa hibah buat kami TNI yang sedang menjalani pendidikan dokter spesialis?
Mhn info tubel utk S1 farmasi dr D3. Thax
Mohon kiranya Depkes Menyebarkan Informasi Tubel S1,S2,S3 melalui PUSDATIN yang sudah ada…Terimakasih.
sy pns di pkm martajaya mamuju utara sul-bar masa kerja 4thn, mo tanya prosedur info utk tubel ke d3 keperawatan, makasih
mohon informasi tugas belajar untuk Bidan Diploma I ke DIII Kebidanan, Terima kasih
Saya PNS Kota Pontianak Tolong info Tubel utk melanjutkan ke S1 Keperawatan.
trimakasih untuk ulasannya. Sy PNS 2006.lulusan Akper th 2000 baru daftar d S1 keperawatan,ketika sy ingin mengajukan diri utk dpt tugas belajar atasan sy mengatakn utk S1 tdk bisa yg bisa adlh utk S2. Sy bingung apa harus menyerah atau mencoba mengajukan?
mohon info besaran biaya yang di berikan untuk program S3 bidang ilmu kesehatan masyarakat UNHAS makasar.
makan tu ssss
saya fisioterapis,ingin tubel D-IV,mohon sosialisasi tentang tubel th 2011-2012 lbh digencarkan!trmksh
mohon informasi mengenai tugas belajar atau beasiswa untuk program D4 analis kesehatan dan pasca sarjana magister ilmu biomedik
saya lulusan S1 biologi,mohon informasi mengenai tubel magister ilmu biomedik/ilmu kedokteran dasar th 2011-2012 .
Mohon info juga untuk tubel D4 analis kesehatan th 2011-2012. Terimakasih
Nama saya Ns Salamiyah SKep.lulusan dari FIK UI, Saya bertugas sebagai perawat di RSJ .dr soeharto herjan jakarta .berminat ingin melanjut kan ke S2 di saster,saya mohon info tentang hal tsb apa sudah ada di buka di indonesia.kalau ada beri info dong pak? serta syarat 2 nya apa aja? saya ingin dapat bantuan dana dari TUBEL? karena waktu kuliah S1 saya mengurus tubel untuk dapat bantuan ,sampai saya lulus ternyata hasilnya nihil. saya mengurusnya bolak balik ke hang jebat bagian tugas belajar depkes . sampai waktu saya belajar terbengkalai, nasib saya memang belum pernah beruntung dapat dana dari tubel,karena waktu S1 saya kuliah .bianya nya ,saya tanggung sendiri ,sampai sekarang .pinjaman saya belum lunas,dengan berat hati terpaksa SK di amankan di Bank untuk bianya kuliah.karena kalau dari gaji untuk bianya kuliah jelas tidak mencukupi pak,saya mohon bantuan dana tolong di berikan pada pegawai yang kuliahnya yang ditetapkan oleh depkes yang punya standart /PTN .mohon maaf sebelumnya tks
Saya bertugas sbgai perawat (PNS) d puskesmas slma 6 tahun dan sudah mempunyai ijazah S1 Kesehatan Masyarakat. tp sya msh golongan IId krn tdk d izinkan u penyesuaian walaupun sdh punya izin blajar dg biaya sndiri. Bsakah saya mngikuti pendidkan S2 dari BPPSDMK.Depkes?
Trima Kasih
mohon kalau ada contoh membuat analisis rencana kebutuhan pemberian tugas belajar,sesuai surat edaran bantuan beasiswa tugas belajar SDM Kesehatan Lampiran 1-A.trims
jangan lupa tolong diinfokan hasil tubel yang lulus ppsdmk depkes 2011
Mohon info utk tugas belajar S1 utk 2011. Saya pns di BKPPPD Kab. Nunukan. Mengingat terbatasnya SDM di daerah saya, mk sy sgt berharap bs mendapatkan kesempatan utk tugas belajar.terimakasih atas infonya.
Sy berstatus PNS D3 Keperawatan…mohon informasi penerima beasiswa S1 Keperawatan/ S1 Kesehatan Masyarakat
Sy berstatus PNS D3 Keperawatandi Kabupaten Aceh Singkil. mohon informasi penerima beasiswa S1 Keperawatan/ S1 Kesehatan Masyarakat. Karena saya sangat ingin melanjutkan ke S1 Keperawatan/ S1 Kesehatan masyarakat (mana yg ada)
mohon info kapan pengumuman hasil seleksi tubel 2011, bisa dibuka atau dibaca dimana
? saya mengajukan d-4 kebidanan klinik di poltekkes jogja, tidak sesuai dengan daftar nama perguruan tinggi n jurusannya yang ada di edaran apakah diperbolehkan?
kabarnya sekarang mulai lulusan d4 kebidanan mulai susah untuk melanjutkan ke S2? apakah informasi tersebut benar? dan apa alasannya? terima kasih
sy PNS bekerja di Dinas kesehatan Kab. Ngada, dan skr sy ingin lanjut ke jenjang S1 SKM, sy mau tanya apa latar belakang D3 akafarama bs lanjut ke SKM?
Sebenarnya seperti apa sih seleksi tubel itu?? aq ngajuin tubel tp g lolos, tp tmn sy yg masa kerjanya lbh sebentar malah lolos seleksi, seharusnya masa kerja yg lebih lama di prioritaskan….
KAPAN PENGUMUMAN NAMA-NAMA CALON PESERTA YG LULUS BERKAS ADMINISTRASI PROGRAM S2 HUKUM KESEHATAN TAHUN 2011?
daftar program jurusan dan tingkatan pendidikannya untuk tahun 2011, mohon di postkan, terima kasih
kalo mau nyari tahu ttg D-IV mitra spesialis(kebidanan),dimana ya?apa bedanya tupoksiD-IV dgn tupoksi D-III kebidanan?
Sya perawat D3 dari poltekkes Bandung, berminat untuk melanjutkan S1 keperawatan bisakah dgn tubel? mohon info tubel 2011. sya adl PNS Dinkes Cimahi di Puskesmas Cigugur Tengah. mksh
weeeeee
sya PNS dipuskesmas ,mohon informasi tentanfg besarnya anggaran untuk tubel S1 keperawatan ….dan apakah hanya biaya spp + pratikum saja yg ditanggung bagaimana dengan pengadaan fotocopy,buku,pemondokan dan lain2 yang menyangkut perkuliahan diluar daerah karna info yang sya terima dana hanya tersedia untuk spp dan pratikum ….mohon informasi sesuai aturan yang berlaku pak agar saya tidak salah jalan….. jika tubel maka pns tidak akan menerima insentif /Kinerja ???? padahal judulnya aja TUGAs belajar….trims pak senang membaca artikel anda…
saya PNS Gol III di Dinkes kabupaten, ingin sekali kiranya mendapatkan tugas belajar D3 maklum saya lulusan SPK tapi saya ikut di Prog P2B2 Bid P2p mohon informasinya untuk tubel 2011/2011 mengingat umur sudah mau kepala 4…. minat saya di AKL….. ma kasih
tubel dimonopoli dokter/ spesialis. Menurut sy ini tidak adil. meski dg alasan pertimbangan kebutuhan dokter,tp harus ada kesempatan buat profesi di luar dokter. Di tingkat kab. cenderung KKN, dipilih orang yg by duitnya. Mending yg menyeleksi propinsi, didasarkan pd tes kemampuan, semua diberi hak yg sama untuk mendaftar ke propinsi,dg mengirim berkas persyaratan. trima kasih
mbak,klo pengen ikutan tubel dgn kemauan sendiri,coba rajin2 update berita di BPPSDMK.atau web milik depkes provinsi.siapa tahu ada kesempatan.Salam.
Kasih tau dong gimana caranya dapat beasiswa dari depkes untuk studi S2 kesmas tahun 2012
setiap bualn apa dibuka pendaftaran Tubel untuk keperawatan dengan jenjang SI
Bagaimna cara nya agar bisa mendapatkan beasiswa s1 farmasi, apakah tiap tahun ada
R CHRISTIN
R CRISTIN says
Mohon info TuBel DIV/ S 1 Kebidanan tahun 2011/2012 ———-beasiswa thanks
kapan ada tugas belajar bagi asisten apoteker,mohon infonya?makasih
Mohon infonya tubel untuk S1 Farmasi,terimakasih.
Mohon informasi beasiswa pend s1 untuk tenaga sanitarian,mksh
saya ingin dapat tugas belajar bagaimana caranya??
Saya ingin melanjut k sarjana keperawatan..
lihat aja selalu di Web nya PPSDMK atau di web nya Dinkes propinsi
Ass…kami ingin informasi TUBEL untuk tahun 2012 dan sekalian syarat TUBEL..Terima kasih
Saya sudah dua kali mendaftar tubel dari bppsdmk kemenkes,saya lulusan d3 analis kesehatan yang ingin alih jalur jadi saya mendaftar tubel s1 kesehatan masyarakat,tapi selalu gagal di administrasi tanpa tes akademik sebelumnya.saya merasa prosesnya kurang adil,seharusnya dites dulu semua yang mendaftar untuk menentukan siapa yang layak untuk diterima. Kenapa tidak ada kesempatan untuk orang2 yg merasa salah jurusan dan ingin alih jalur seperti sy??
SALAM,TOLONG INFORMASI BEASISWA S1 KEBIDANAN UNTUK TAHUN 2013/2014,TRIMS
salam hormat, asslm,,, sy PNS daerah yg d tgskn drmh skt daerah sbgai perawat ahli dgn qualfksi pddkn S2 BIOMEDIK thn 2012 ini sy lu2s seleksi u/ progrm PhD (Doctor Phylosophy of Nursing) di Mahidol University Bangkok Thailand, atas pertimbangan itu sy mengajukan usulan Tgs Bljr n alhamdulillah disetujui oleh Pemda hny sj tdk mengganggu APBD, dgn kt lain biaya sendiri, pertanyaan sy apa ada alokasi dana u/ Depkes buat tenaga kesehatan PNS Daerah sprti sy, mhn penjelasannya,,,,???
Sy tamatan D 3 perawat dan sdh mnjd PNS,tp sk PNS sy baru oktober 2011 sblmnya cpns tp masa krj di SK PNS sy skrg sdh 5 thn 0 bln…apakh sy bisa mengajukn lamaran utk mngkuti tugas belajar?sy sgt ingin klh lg utk profesionalisme profesi sy dlm bekerja..trma ksh n mohon blsannya
Sya ahli gizi D3 dari poltekkes padang, berminat untuk melanjutkan S1 gizi . sya adl PNS Dinkes kota Solok Sumatera barat. berdinas Puskesmas KTK kota Solok,, mohon infomasinya untuk tugas belajar tahun 2012 ini
saya lulusan D3 analis kesehatan lulusan tahun 2004, sekarang sudah menjadi pns selama 6 tahun, ingin mengajukan beasiswa tubel D4 analis kesehatan, bagaimana caranya?
kenapa tubel dinominasi oleh dinas kesehatan? kkn kali
ikutan dooooonk…!!!
Saya bidan ptt,ingin tugas belajar!apa bisa?trm ksh infonya
Saya seorang PNS daerah. Apakah tahun 2012 ini beasiswa PPSDMK dipusatkan di BPPSDMK di Jakarta tanpa lewat Provinsi. Kapan kira-kira surat edarannya keluar. Mohon balasan. terima kasih.
mbak…, sudah dibuka lho pendaftarannya…
saya D3 rekam medis (PNS) dinas dipuskesmas kota padang,mohon info tubelnya kemana?apabisa saya melanjutkan ke SKM?
saya D3 Gizi (PNS) di Puskesmas wilayah Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, tolong diinfokan kapan dan jumlah kuota peserta tugas belajar wakil dari daerah, akan diadakan atau pada tanggal berapa tepatnya pada tahun anggaran 2012 ini? karena saya sangat berminat sekali untuk melanjutkan ke Program Studi S1 Gizi khususnya S1 Gizi Kesehatan Masyrakat
teman saya lulusan SPK th ’89 , sekarang PNS di salah satu dinas kesehatan kota bogor, dan mau mengajukan proposal tugas belajar untuk D3 keperawatan…………..kalau boleh tau contoh proposalnya gmn y?………….. terima kasih
Saya PNSD kota Pariaman (SUMBAR) yang ditempatkan pada puskesmas air santok. Saya mau ikut tubel th 2012 ini, tp pendaftarannya berdasarkan surat edaran kepala DKK sdh tutup, sementara surat edaran dari BPSDM pendaftaran sampai tgl 29 Juni. Sehubungan dgn masalah ini apakah bisa menyusul mendaftar sebelum tgl 29 ? mhn jawabannya pak, terimakasih sblmnya
Mbak murni, setahu saya, segala sesuatu tentang tubel, mungkin lebih baik jika ditanyakan kepada dinkes prop,atau ke BPPSDMK langsung(pustanser atau pusdikjut nya BPPSDMK). toh beliau2 yang menentukan kapan penutupannya.dan kadang, jika edaran pertama belon memenuhi quota, pendaftaran akan dibuka kembali,di tahun 2011, pendaftaran dilakukan smp 3 kali. Cepat diurus, jangan sampai terlambat ..
sy lulusan FKM dr DIII Gizi, sy mau tubel s2 gizi,kpn ya pendaftarannya utk 2013/2014,mohon infonya
sy PNSD Puskesmas dikabupaten wilayah Bengkulu. apa saja syarat untuk mengikuti tugas belajar D IV Kebidanan??mohon penjelasannya……………..
Saya PNS UPT BUK Kemenkes, terlambat mengajukan pendaftaran melalui Ses BUK. Sudah coba datang konfirmasi ke BPPSDM dapat informasi kemungkinan sangat kecil, disarankan kalau mengusulkan lewat Ses BUK. Saya coba konfirmasi ke Ses BUK, disarankan memasukkan dokumen usulan saja agar di agendakan (Alhamdulillah…atasan mendukung). Sudah keterima di UI dan harus segera melakukan pembayaran biaya pendidikan…duh bimbang nih…..19 juta (batas pembayaran adalah tanggal 7 Agustus 2012). Sementara informasi di wesite BPPSDM sudah muncul daftar calon peserta tubel yang direkomendasikan, berisi banyak calon dengan masing-masing keterangan yang menyatakan berkas lengkap-tidak lengkap, nantinya akan diltunggu hasil seleksi akademik. Duh….semoga aja masih ada kesempatan…sambil menetapkan keyakinan…Bismillah…apapun hasil dan kelanjutan antara berhasil dan gagal mendapatkan Tubel tahun ini, tahun depan, atau entah tahun kapan….atau justru tetap melanjutkan pendidikan dengan biaya mandiri sampai selesai yang sepertinya tidak mungkin karena sebesar itu…atau mungkin ada donasi lainnya…..biar menjadi ‘kuasaNya”….semoga ilmu yang kelak di dapatkan membawa manfaat untuk semua…. “mohon masukan pembaca sekalian”
Salam
saya seorang PNS perawat di daerah, yang ingin melanjutkan jenjang S1 keperawatan melalui Tubel tahun ini 2013. Yang ingin saya tanyakan, apakah penerimaan tubel berlangsung setiap tahun? saya sebenarnya sangat menyayangkan pada SE tubel tahun 2012 karena unruk program S1 yang lebih diutamakan adalah Pusat, padahal kami yang didaerah sangat ingin melanjutkan pendidikan tanpa terganggu atau mengganggu urusan di Puskesmas. terima kasih
mohon bersabar ya sayang,orang sabar disayang aku dan tuhan
Aslm,saya pns d kab.musi rawas,lubuklinggau (sum-sel ) punya pengharapan ingin melanjutkan pendidikan s1 faramsi melalui program beasiswa tugas belajar,kalau boleh tau ada nggak infonya tes d thn 2013 ini
Mohon info untuk tahun 2013 bagaimana?
apa tugas belajar ini diselenggarakan tiap tahun atau tidak?
mau nanya apa ada beasiswa S2 Fisioterapi utk PNS
mohon informasi tentang biaya dari pendaftaran sampai lolos untuk mengikuti program studi di kampus …..
Saya dosen poltekkes mendapatkan beasiswa lpdp kemenkeu. Dalam proses pengajuan beasiswa awalnya didukung oleh kajur krn ingin ada dosen yg s3 krn lainnya terkena umur. Tetapi oleh direktur tidak diperbolehkan dgn alasan belum penyesuaian pendidikan terakhir dan masih dlm masa 2n. Tetapi saya tetap jalan ambil beasiswa. Setelah 1 tahun saya mengajukan ibel berdasarkan perpanjangan permenkes ttg pemutihan ibel, ttp pimpinan yg baru, direktur dan kajur bersikeras tdk bisa dgn alasan tsb diatas bahkan meminta saya cuti kuliah ato berhenti kuliah di ugm. Akhirnya saya memilih cuti diluar tanggunan negara dgn resiko s3 saya tidak diakui secara adminiatrasi padahal saya sbg dosen mengambil bidang sesuai yaitu bioteknolgi kesehatan. Keluarga dan istri saya sangat mendukung keputusan ini krn sbg dosen pendidikan s3 sangat penting. Kebetulan istri saya dosen di fk ugm shg sangat paham dgn tugas dosen. Hanya saja kami menyayangkan kebijakan pimpinan di poltekkes yg tidak sesuai kebutuhan di lapangan sbg institusi pendidikan lebih mengutamakan birokrasi yg sangat kaku. Diberbagai pertemuan, pimpinan di bppsdm menghimbau dosen utk ambil s3 dan memberikan penghargaan bagi yg menggunakan biaya sendiri ataupun dan lain, tetapi tidak sejalan dibawahannya. Sungguh ironis
S1 analis apa bisa ya ngelanjut ke skm kesling bu..pak.?
SAYA SEORANG PNS INGIN MEMPERBAIKI SDM SAYA DALAM BIDANG KEPERAWATAN GIGI PENDIDIKAN SAYA SPRG (SEKOLAH PENGATUR RAWAT GIGI ) SAYA BEKERJA DI MAUMERE ,FLORES NTT ,SAYA INGIN MENDAPATKAN BANTUAN PENUH SETELAH SAYA CEK DI TUBEL KEMENKES TIDAK ADA BANTUAN UNTUK PROGRAM D3 ,BISA BANTU SAYA JALAN KELUARNYA BERHUBUNG DI KABUPATEN KAMI MASIH BANYAK YANG PENDIDIKAN BERLATAR BELAKANG SPRG SEDANGKAN TUNTUTAN PERKEMBANGAN PELAYANAN SUDAH SEMAKIN MAJU
saya pns dinkes di sumut, pgw kesehatan yang ingin tubel di fkm usu t.a 2015 nyatanya tidak di terima oleh usu, padahal saya ingin sekali mengikuti program ini utk tingkatkan kompetensi saya kok bisa gitu, kenapa ya?
aslm.wr.wb. mohon informasi TUBER Lulusan D.IV KMB (Keperawatan Medikal Bedah) Beasiswa Lanjut Ke Sp. KMB. Kuliah Dalam Negeri
mohon informasi tugas belajar lulusan asisten Apoteker (D 3) saya ingin melanjutkan ke apoteker… trima kasih informasinya.
Mohon petunjuk dan arahan… saya seorang sarjana farmasi dan sekarang sedang melanjutkan program peofesi apoteker, saya sangat berminat untuk melanjutkan lagi ke strata 2 (S2) farmasi klinik… saya bekerja sebagai pns di lingkungan kepolosian negara republik indonesia…. langkah apa saja yang harus saya lakukan guna mengurus tugas belajar. Terima kasih..
Mohon petunjuk dan arahan, saya seorang PNS Bidan D1dan sekarang sudah lolos seleksi administrasi di Kemenkes pusat, Saya sanagat berminat untuk melanjutkan lagi ke D4 Kebidanan. yang mau ditanyakan apakah daftar lewat jalur umum atau gimana. mohon penjelasan. Trima kasih.
mks ats info yang baik..mohon info beasiswa TUBEL bagi pegawai negeri kesehatan (bidan) tahun 2019. kapan dibuka, syarat2 nya..mks